Kronologi Wanita Asal Blitar Dimutilasi hingga Jasadnya Ditemukan di Ngawi
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap UK (29 tahun), yang jasadnya ditemukan tak utuh di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban meminta tersangka agar membuang anak keduanya dan mendoakan bila besar anak perempuan tersangka akan jadi PSK.
"Kemudian [motifnya] juga cemburu, karena tersangka merasa korban juga pernah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos-kosannya," kata Farman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 27 Januari 2025.
Karena sakit hati itulah, tersangka kemudian berencana untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka, lanjut Farman, kemudian mengajak korban untuk bertemu pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel daerah Kediri.
Rupanya, di dalam hotel terjadi cekcok antara tersangka dengan korban. Tersangka yang kalap lalu mencekik hingga korban kehabisan napas. "Tersangka kemudian berpikir cara untuk membuang mayat korban," ujar Farman.
Tersangka lalu mengambil koper berwarna merah di rumahnya. Ia juga membeli plastik dan lakban sebagai pembungkus. Pada 20 Januari 2025 dini hari, tersangka kemudian mulai memasukkan tubuh korban ke dalam koper.
Sebetulnya, tersangka tidak berniat untuk memutilasi korban. Namun, karena koper yang disiapkan tak cukup menampung jasad korban secara utuh, tersangka lalu memotong tubuh korban dengan menggunakan pisau. "[Mutilasi] dimulai dari bagian kepala," jelas Farman.
Farman mengatakan, mayat korban sempat berpindah-pindah tempat sebelum ditemukan di sejumlah lokasi, di antaranya disimpan tersangka di sebuah rumah kosong di Tulungagung. Proses pembuangan dilakukan bertahap selama tiga hari, yakni pada 21-23 Januari 2025.
Sedangkan, bagian kepala korban dibuang pada keesokan harinya tanggal 22 Januari 2025. Bagian kepala korban sempat mau dibuang berbarengan di hari jasad korban dibuang, tapi urung karena di belakang mobil yang tersangka tumpangi ada pengendara sepeda motor.
"Sehingga khawatir dicurigai," ujarnya.
Jasad korban akhirnya ditemukan warga tersimpan di dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, tanpa kepala dan bagian kaki. Setelah teridentifikasi bahwa mayat itu adalah UK, dilakukan penyelidikan dan bagian kepala korban ditemukan di Desa Slawe, Watulimo, Trenggalek, pada Minggu pagi 26 Januari 2025.