3 Lansia di Bombana Sultra Dicokok Polisi karena Setubuhi Siswi SMP, Korban Hamil 6 Bulan

3 Lansia melecehkan siswi SMP di Sultra.
Sumber :
  • tvOne.

Bomama, VIVA – Sebanyak 3 orang pria lansia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicokok polisi setelah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi kelas 3 SMP. Korban kini tengah hamil 6 bulan.

Diduga Kelelahan Berenang, Seorang Anak Tenggelam di Sungai Deli Medan Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, mengatakan bahwa tiga pelaku berinisial SA, AS, dan SU. Korbannya bernama Bunga (samaran) umur 14 tahun.

"Benar, korban masih duduk di bangku kelas 3. Pelakunya ada 3 orang, sudah ditangkap," katanya, dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Kata Anak Desy Ratnasari Tentang Kedekatan Ruben Onsu dan Ibunya

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Yudha menyebut, Bunga tinggal bersama pelaku SA sejak lama. SA sendiri dianggap sebagai ayah angkat oleh korban. Aksi persetubuhan ini, lanjut Yudha, terungkap saat keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Bunga tengah mengandung.

Aksi Bocah Tangerang Terobos Keamanan Wapres, Ngadu ke Gibran Ingin Lanjutkan Sekolah

"Keluarga korban langsung mendatangi Bunga dan memastikan informasi itu. Ternyata betul, Bunga hamil 6 bulan," ucapnya.

Bunga diinterogasi oleh keluarganya. Dari hasil interogasi, ia mengaku seringkali disetubuhi oleh para pelaku di dalam kamar SA. Ia lupa berapa kali disetubuhi. Hanya saja aksi bejat yang mereka lakukan dimulai sejak tahun 2023 lalu hingga 2025 ini.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman para pelaku. Korban akan dipukul jika berani cerita pada orang lain," bebernya.

Saat ini, para pelaku telah ditangkap. Mereka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan Erdika

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya