Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Usai Cabuli Tiga Orang Santri Lelaki

Pelaku pencabulan pada tiga orang santri di Tangerang, saat digiring petugas ke sel Mapolsek Kresek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - S alias Irfan (28), seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang, setelah S dilaporkan diduga melakukan tindak pencabulan pada tiga orang santri di pondok pesantren tersebut.

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," katanya dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.

Contraflow di Tol Japek Diperpanjang, Polisi Ungkap Alasannya

Caption foto : petugas saat menunjukkan barang bukti tindak pencabulan pengasuh ponpes pada tiga santri laki-laki di Tangerang

4 Remaja Berhasil Diringkus Buntut Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Pamulang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Adapun, kata dia, modusnya pelaku membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.

"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," ujarnya.

Perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Yang mana, lanjut dia, para korban diminta untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.

"Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Jasad Perempuan Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan dalam Koper Merah

Deretan Fakta Wanita Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper, Polisi Masih Mencari Bagian Tubuh Hilang

Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita dalam sebuah koper. Lalu, deretan fakta apa saja yang terjadi?

img_title
VIVA.co.id
25 Januari 2025