4 Remaja Berhasil Diringkus Buntut Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Pamulang

Para pelaku penyiraman air keras kepada anggota dan mitra polri di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang Selatan, VIVA - Sebanyak empat pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota reskrim Polsek Ciputat Timur, yakni Briptu Fadel dan mitra polri yakni Doni, berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan.

Keempat pelaku berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18) berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan untuk  F, MH, dan HR berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025, di sejumlah lokasi.

"Kami tangkap tiga pelaku utama penyiraman air keras terhadap anggota reskrim dan mitra polri dari Polsek Ciputat Timur di beberapa lokasi pada 17 Januari 2025. Di mana, untuk MH diamankan di rumah orang tuanya Jakarta Selatan, HR di indekosnya kawasan Tangerang Selatan dan F di indekosnya kawasan Bekasi," katanya di Polres Tangerang Selatan, Sabtu 25 Januari 2025.\

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.

Photo :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan

Kemudian, satu pelaku lainnya yang turut terlibat melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, berhasil diamankan tim khusus dengan inisial RA berusia 18 tahun di rumah orang tuanya kawasan Banyumas, Jawa Tengah.

"Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku lagi yang terlibat, dan saat itu kita tetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kemudian pada 21 Januari 2025, kami berhasil amankan tersangka RA di Banyumas, Jawa Tengah," ujarnya.

Ilustrasi diborgol

Photo :
  • canada.com

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa botol bekas cairan kimia dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai para korban.

Kondisi Terkini Briptu Fadel usai Terkena Siraman Air Keras, Harus Rawat Jalan

"Kita amankan beberapa barang bukti baik dari bekas cairan kimia itu yang telah diteliti puslabfor sebagai air keras, senjata tajam dan kendaraan roda dua. Pada kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP 170 KUHP 351 KUHP ancaman 9 tahun penjara," ungkapnya.

Bandar Sabu di Garut Tertangkap saat Cuci Sepeda Motor

Arus lalulintas Puncak Bogor long weekend libur Isra Miraj dan Imlek. VIVA/Muhammad AR

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan 2,5 KM di Jalur Puncak Bogor

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian menjelaskan penyebab antrean kendaraan sepanjang 2,5 kilometer di Jalur Wisata Puncak, Bogor.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025