Bandar Sabu di Garut Tertangkap saat Cuci Sepeda Motor
- VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Garut, VIVA – Seorang Bandar narkotika jenis sabu berinisial DL (32) akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit 2 Sat Narkoba Polres Garut Jawa Barat. DL merupakan bandar sabu yang sangat 'licin' sehingga dibutuhkan waktu lama untuk bisa menangkapnya.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan berawal saat anggotanya yang sedang berpatroli, berpapasan dengan tersangka DL yang mengendarai sepeda motor. Walaupun hanya satu detik, anggota langsung yakin bahwa itu adalah tersangka yang sedang diburu.
"Anggota Kami langsung balik arah dan mengikuti sepeda motor tersangka, yang kebetulan berhenti di sebuah tempat cuci sepeda motor," ujarnya, Sabtu, 25 Januari 2025.
Petugas langsung menyergap tersangka DL yang sedang asyik menunggu sepeda motornya selesai dicuci, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 13 paket kecil sabu dalam tas. Tak berhenti di situ, ternyata tersangka DL telah menyebar paket kecil sabu di 16 titik dengan sistem tempel, di sepanjang Jalan Banyuresmi, Leuwigoong hingga Limbangan.
"Untungnya 16 paket sabu yang telah ditempel, belum diambil oleh si pemesan "ungkap Usep.
Lanjut Usep, dari tangan tersangka, Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita 29 paket sabu berikut telepon seluler, timbangan elektronik dan sepeda motor. Tersangka menjual satu paket sabu seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tiap paket, sehingga tiap hari tersangka bisa menghasilkan keuntungan jutaan rupiah.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.