Pencuri Motor di Koja Tertangkap Lantaran Ketinggalan Motor

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

Jakarta, VIVA – Seorang pria berinisial TH ditangkap warga setelah kedapatan kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil motor yang tertinggal usai mencuri sepeda motor di kawasan Pasar Waru Gang 3 C2, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2025. Peristiwa ini menghebohkan warga setempat dan viral di media sosial setelah video detik-detik penangkapan pelaku tersebar.

Maling Motor Berjimat di Koja Disebut Kebal, Polisi: Tetap Benjol saat Dipukul Warga

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra menjelaskan bahwa pada awalnya, TH datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Ia kemudian mencuri motor milik warga yang terparkir di kawasan tersebut. Kejadian ini terekam kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan TH bertindak seorang diri dalam aksi pencurian tersebut. Setelah berhasil mengambil motor korban, ia meninggalkan sepeda motor miliknya di tempat kejadian.

“Setelah mencuri motor korban, pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya di lokasi. Dia kemudian menemui temannya untuk meminta bantuan mengambil motor yang ditinggalkan,” kata Alex.

Dengan Harga Segini Sudah Bisa Cicipi Sirkuit Mandalika Layaknya Pembalap Pro

Ilustrasi maling atau pencuri motor

Photo :
  • PAJ-GPS

Namun, saat keduanya kembali ke lokasi untuk mengambil motor yang tertinggal, warga setempat yang telah curiga langsung menangkap TH. Temannya yang ikut bersama pelaku saat itu tidak mengetahui bahwa TH baru saja melakukan pencurian motor. Menurut keterangan dari pelaku, teman yang bersamanya saat itu hanya mengira mereka datang kembali untuk mengambil motor milik pelaku yang ketinggalan.

Viral Aksi Heroik Emak-emak Pasang Badan saat Gagalkan Aksi Pencurian, Pelaku Langsung Kabur

“Temannya tidak tahu apa-apa. Untuk sementara, baru TH yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih melakukan pendalaman terhadap teman pelaku,” ujar Alex.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan TH saat dikerumuni warga dan dipukuli karena dicurigai sebagai pelaku pencurian motor juga sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar narasi yang menyebutkan bahwa pelaku tampak kebal dari pukulan warga. Namun, Alex menepis anggapan tersebut, menjelaskan bahwa TH membawa benda berbentuk seperti keris yang kemudian disebut-sebut warga sebagai ‘jimat’.

“Keris kecil itu ditemukan di dalam dompet pelaku setelah dia ditangkap. Namun, meskipun ada benda tersebut, pelaku tetap merasa sakit dan benjol setelah dipukuli warga,” ujar Alex, menambahkan bahwa narasi kebal dari pukulan adalah tidak benar.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, benda yang disebut-sebut sebagai jimat, yakni keris kecil, telah diamankan sebagai barang bukti.

“Keris kecil itu ditemukan di dompetnya dan kini disita sebagai barang bukti. Kami masih mendalami apakah benda tersebut memiliki kaitan dengan ritual tertentu,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya