Maling Motor Berjimat di Koja Disebut Kebal, Polisi: Tetap Benjol saat Dipukul Warga

Ilustrasi pencurian sepeda motor
Sumber :
  • ANTARA/Abd Aziz

Jakarta, VIVA — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Koja, Jakarta Utara, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video penangkapan seorang pria oleh warga viral. Dalam video tersebut, narasi bahwa pelaku kebal pukulan merebak karena meskipun dihajar massa, ia tetap tampak tidak terpengaruh.

Motor Ini Jadi Saingan Berat Yamaha Xmax dan Honda Forza

Namun, pihak kepolisian dengan tegas membantah klaim tersebut dan memberikan klarifikasi atas fakta-fakta di balik kejadian tersebut.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Viral Teror Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Pemotor Jadi Korban

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa pelaku, yang diketahui berinisial TH, membawa sebuah benda menyerupai keris kecil di dalam dompetnya. Benda ini disebut-sebut oleh warga sebagai ‘jimat’ yang diyakini mampu memberikan kekebalan tubuh. Namun, Alex memastikan bahwa pelaku tetap mengalami luka akibat amukan massa.

“Dia memang membawa seperti keris kecil di dompetnya yang katanya buat jimat. Tapi saat dipukuli warga, tetap saja dia benjol. Jadi, tidak ada yang namanya kebal,” ujar Alex saat dikonfirmasi pada Jumat 24 Januari 2025.

Calon Motor Petualang TVS Ini Bakal Jadi Pesaing Berat Suzuki V-Strom

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 23 Januari 2025. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, TH beraksi seorang diri saat mencuri sepeda motor milik warga. Namun, ia justru meninggalkan sepeda motornya sendiri di lokasi kejadian.

Beberapa jam setelah berhasil mencuri motor, TH kembali ke lokasi bersama seorang temannya untuk mengambil motornya yang tertinggal. Temannya, yang tidak mengetahui bahwa TH baru saja mencuri motor, membantu pelaku tanpa menyadari keterlibatan TH dalam aksi kriminal tersebut.

“Dia pertama nyuri motor sendirian, lalu balik lagi sama temannya buat ambil motor dia yang tertinggal. Tapi teman yang membantunya nggak tahu kalau dia baru nyuri,” jelas Alex.

Warga yang sudah mencurigai TH langsung mengepungnya saat ia kembali ke lokasi. Ia pun menjadi sasaran amukan massa hingga akhirnya pihak kepolisian datang untuk mengamankan situasi.

TH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap TH mencapai maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, status temannya masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ia terlibat dalam aksi pencurian atau tidak.

“Untuk sementara, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu TH. Temannya masih didalami keterlibatannya,” tambah Alex.

Ilustrasi maling atau pencuri motor

Photo :
  • PAJ-GPS

Barang bukti berupa keris kecil yang ditemukan di dompet pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Benda tersebut sempat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan warga yang menganggapnya memiliki kekuatan magis. Namun, AKP Alex memastikan bahwa keris tersebut hanyalah benda biasa yang tidak memiliki efek magis seperti yang dinarasikan.

“Keris kecil itu hanya benda biasa. Kalau dipukuli, tetap saja dia kena luka. Tidak ada yang namanya kebal,” tegas Alex.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak langsung mempercayai narasi yang beredar, terutama di media sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi dan menyerahkan penanganan pelaku ke pihak berwenang.

“Amankan pelaku dan laporkan ke polisi, jangan bertindak sendiri apalagi sampai main hakim sendiri,” tutup Alex.

Peristiwa di Koja ini menjadi pelajaran penting bahwa meskipun rumor dan cerita-cerita beredar cepat, fakta harus tetap diutamakan. Polisi berharap kasus ini dapat segera selesai dan menjadi pengingat bagi pelaku kriminal lain agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya