Kampung Rusia Ubud Langgar Tiga Zona Dilarang, Polda Bali Tetapkan Bule Jerman jadi Tersangka

Polda Bali ungkap kasus penutupan Kampung Rusia Ubud
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar telah menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang juga dikenal sebagai Kampung Rusia, di Jalan Sri Wedari No. 24 Banjar Tegallantang Ubud, Bali.

Keunikan Drone dalam Menembus Batas Wilayah Terpencil di Indonesia

Kapolda Bali, Irjen Polisi Daniel Adityajaya mengatakan Kampung Rusia itu melanggar tiga zona yang dilarang untuk alih fungsi lahan.

Dalam pemeriksaan terhadap pemilik, staf dan karyawan serta seseorang atas nama Ignes, Polda Bali menemukan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

Upaya Kedaulatan Pangan Indonesia

Polda Bali kemudian menetapkan Direktur Utama PT. Parq Ubud inisial AF (53) sebagai tersangka. AF merupakan pemegang tiga perseroan terbatas berkewarganegaraan Jerman.

"Dari hasil pola ruang Parq Ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 itu LSD dan LP2B, zona perkebunan atau P3 dan zona pariwisata," kata Daniel di Gedung Polda Bali pada Jumat, 24 Januari 2025.

Masuk Panen Raya, Menko Zulhas Wanti-wanti Pemda Beli Hasil Petani

Polda Bali ungkap kasus penutupan Kampung Rusia Ubud

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Daniel mengatakan, di atas lahan yang dialihfungsikan itu pelaku membangun vila yang disewakan, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B).

Dalam pengungkapan kasus itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mendapatkan keterangan dari Ignes terkait 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PARQ.

Kemudian, 34 SHM itu dikoordinasikan dengan Kepala Dinais PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang PARQ Ubud.

"Dari pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi, selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan," kata Daniel.

Dalam kasus itu, polisi memeriksa 33 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun Skep dari Kementerian Agraria maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir.

Daniel mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari alih fungsi lahan adalah berkurangnya luas lahan pertanian dan berdampak pada swasembada pangan.

"Pelaku telah mengoperasikan usahanya sejak tahun 2020," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya