Bandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati Usai Tikam Polisi Hingga Meninggal saat Penggerebekan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Dua terduga bandar narkoba yang menikam tiga anggota polisi saat penggerebekan di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati. Kedua tersangka ialah Ebi dan Lindi.

Sahabat Polisi Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku Penembakan Polisi di Lampung

Diketahui, penggerebekan ini berlangsung pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025. Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan hingga tiga anggota polisi terkena sabetan senjata tajam.

Ketiga polisi yang ditikam, dua di antaranya bernama Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya. Keduanya mengalami luka-luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla, meninggal dunia akibat terkena sabetan pisau di bagian perut.

Sri Lanka Pecat Kepala Polisi karena Terlibat Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan.

"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," ungkap Sunarto, saat diwawancarai di Polda Sumatera Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. 

Dianiaya, Pria di Depok Derita 10 Luka Tusuk di Kepala

Kata Sunarto, pelaku bukan hanya bandar yang meresahkan warga Kabupaten lahat. Namun merupakan residivis dari Polres Empat Lawang, terkait kasus pencurian dan juga narkoba.

"Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena sengaja melukai anggota dan menyebabkan salah satu meninggal dunia, serta dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Sunarto.

Sidang kasus pembunuhan berencana wartawan di PN Kabanjahe, Kabupaten Karo, tiga terdakwa dituntut mati.(B.S.Putra/VIVA)

Pembunuh Wartawan di Karo Lepas dari Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana ketiga terdakwa dituntut masing-masing hukuman pidana mati.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025