Penodong Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur Jadi Tersangka

tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman yang dilakukan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi menetapkan seorang pria berinisial DD (65) sebagai tersangka dalam kasus penodongan pistol di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) rest area Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditangkap pada Kamis, 23 Januari 2025 di Kota Bogor.

Ini Mobil yang Dipakai Pelaku Penodongan Pistol ke Petugas SPBU Gegara Pertalite

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ancaman yang dilakukan.

“Tersangka sudah ditahan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP karena secara melawan hukum memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Viral! Detik-detik Pria Murka hingga Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU, Ngamuk Gegara Ditolak isi Pertalite

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :
  • ist

Insiden tersebut bermula pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di SPBU rest area Cibubur, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu dipicu oleh selisih paham terkait penggunaan barcode untuk pengisian bahan bakar jenis Pertalite.

Polisi Tangkap Pria yang Todongkan Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Cibubur

Menurut Kainduk PJR Tol Jagorawi Kompol Wiratno, pelaku awalnya datang ke SPBU dengan maksud mengisi bahan bakar. Petugas SPBU menjelaskan bahwa untuk mengisi Pertalite, pelanggan harus menggunakan barcode. Namun, pelaku tidak terima dengan aturan tersebut dan memaksa agar mobilnya tetap diisi Pertalite.

“Pelaku memaksa sambil mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas SPBU. Meski diancam, petugas tetap menolak untuk mengisi bahan bakar sesuai permintaan pelaku,” kata Wiratno. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama di Kota Bogor. “Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Polisi memastikan akan mendalami lebih lanjut motif pelaku serta keberadaan senjata yang digunakan saat kejadian. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan ancaman serius terhadap petugas SPBU yang sedang menjalankan tugasnya.

Pentingnya Kepatuhan pada Aturan

Peristiwa ini menyoroti pentingnya edukasi dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang diterapkan di SPBU, termasuk kewajiban penggunaan barcode untuk pembelian bahan bakar subsidi seperti Pertalite. Barcode ini diterapkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Kasus ini juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk ancaman atau tindakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang benar,” tambah Kombes Ade Ary.

Pengguna Ignis diduga todongkan pistol ke petugas SPBU

Photo :
  • Screenshot Instagram

Kini, DD harus menghadapi proses hukum atas tindakannya yang mengancam keselamatan orang lain. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa permasalahan sekecil apapun dapat berujung serius jika disikapi dengan cara yang tidak bijak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya