7 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat Buntut Kematian Budianto Sitepu

Gedung Bidang Propam Polda Sumut.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Bidang Propam Polda Sumut telah melakukan sidang kode etik terhadap 7 personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, terkait dengan kematian seorang pria, Budianto Sitepu alias BS (42). 

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Bambang Tertianto mengatakan, hasil sidang kode etik tersebut memutuskan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 personel Polrestabes itu.

"Iya, PDTH," ucap Bambang kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat 24 Januari 2025.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa

Dilaporkan hasil keputusan rekomendasi tersebut, ketujuh personel Polri mengajukan banding. Sehingga proses kode etik mereka masih terus berjalan.

Imbas penganiayaan berujung kematian terhadap Budianto Sitepu, Ipda ID sebelumnya bertugas sebagai Panit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bersama 6 personel sebelumnya, yang juga menjabat sebagai personel Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan, kini dicopot dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut. 

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Senin siang, 30 Desember 2024. Ia mengatakan bahwa ketujuh oknum polisi dimutasi dalam permuda pemeriksaan atas kasus tersebut. 

"Betul, ke tujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Sumut," kata Hadi.

Hadi mengungkapkan dalam kasus ini, pihak Polda Sumut akan melakukan penyidikan, dengan profesional dan transparan dalam pengusutan kasus ini.

"Komitmen pimpinan Polri menindak tegas, setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), jika terbukti bersalah," tutur Hadi.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS tewas usai diamankan. Ternyata penangkapan tersebut, tanpa dilengkapi administrasi penyidikan. 

"Dugaan awal penangkapan tertangkap tangan, (tapi) belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum ada surat perintah penangkapan atau administrasi penyidikan lainnya, saat dilakukan upaya paksa (penangkapan). Dasarnya tertangkap tangan," sebut Gidion kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, Jumat 27 Desember 2024.

Dugaan penganiayaan berujung kematian itu, saat Ipda ID bersama anak buahnya 5 orang saat melakukan penangkapan terhadap BS yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya, di sekitar Jalan Horas, Desa Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu dini hari, 25 Desember 2024.

"Dalam proses penangkapan, dimana proses kekerasan itu terjadi?, rekan-rekan tanyakan. Kami juga menduga, kekerasan terjadi dalam proses penangkapan, untuk mengetahui persisnya kami akan melakukan penyidikan. Ini harus clear antara bukti subtektif dan bukti objektif," jelas Gidion.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Gidion membeberkan berdasarkan otopsi jasad BS yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, ditemukan pendarahan dibagian otak, ada pendarahan di kepala, lalu ada luka terbuka di pipi, dan ada juga luka di mata korban.

"Dalam visum tersebut, menyimpulkan ada kekerasan benda tumpul. Ini sedang kita dalami, prosesnya yakinkan dalam penangkapan tadi (diduga terjadi penganiayaan)," kata Gidion. 

Gidion mengungkapkan hasil visum atau otopsi jasad BS, disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi, yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan terhadap almarhum BS.

"Ini sejalan dengan keterangan saksi, yang di TKP melihat bahwa bapak BS waktu itu, berboncengan dengan salah satu temannya, insial P. Kemudian, disergap anggota lah, terjatuh dari sepeda motor dan terjadi pergumulan, dilihat benturannya sangat terjadi, kalau terjadi pendarahan, pasti ada benda tumpul membentur," jelas Gidion. 

Gidion menduga penganiayaan terhadap BS juga terjadi saat dalam perjalanan menuju Mako Polrestabes Medan, untuk dimintai keterangan. 

"Dalam perjalanan (dibawa ke Polrestabes Medan) terjadi kekerasan, tapi kita harus pastikan ini harus clear dengan proses penyidikan," ujar perwira polisi melati tiga itu.

Imbas kasus dugaan penganiayaan terhadap BS ini, sebanyak 7 personel Polrestabes Medan dilakukan penempatan khusus atau Patsus, guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya. 

Konten Kreator Ngeluh Marak Pungli di Kepolisian, Rampai Nusantara Bilang Begini

"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Gidion. 

Kasus ini, berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinsial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 24 Desember 2024. 

2 Polisi di Bali Diperiksa Propam Buntut Pungli ke Bule yang Lapor Kehilangan

Kemudian, personel kepolisian itu, berinsial ID menegur BS yang sedang minum-minum tuak di warung tuak sambil mendengarkan musik terlalu keras, diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.

"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak," kata Gidion. 

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Saat itu, malam Natal dan BS dan teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik suara keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar. 

"Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," jelas Gidion.

Gidion saat ID menegur BS tidak terima dan malah menggil kawan-kawannya."Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya," ucap Kapolrestabes Medan.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Tidak lama berselang, pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. ID mengamankan BS bersama teman-temannya, yakni D dan G, kemudian di bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. 

Rabu sore, BS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Gidion mengungkapkan hasil melihat rekaman CCTV di ruang titipan sementara dan bukan di sel tahanan. Terlihat BS sudah mengalami luka-luka dan meninggal di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan. 

"Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam ruang tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," ucap Gidion.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya