Lima Pemuda Tega Aniaya Lansia 60 Tahun Hingga Babak Belur, Gegara Kesal Dilarang Nyawer Biduan

Tahanan pengeroyokan terhadap lansia
Sumber :
  • YouTube @tvOne

Sulawesi Barat, VIVA – Lima pemuda nekat menganiaya seorang lansia bernama Nurdin (60), yang juga merupakan ketua panitia acara pernikahan di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban melarang para pelaku naik ke panggung untuk menyawer biduan.

Aksi Brutal Debt Collector Hajar Pengacara Senior di Depan Polisi hingga Pingsan

Kasi Humas Polres Polewali Mandar, Iptu Muhapris, menjelaskan kronologi kejadian ini bermula saat acara pernikahan berlangsung.

Para pelaku yang berasal dari Desa Sabura hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, namun korban menegur mereka agar menyawer dari bawah panggung. Teguran tersebut rupanya memicu kemarahan kelima pemuda tersebut.

Rusmiati Dihadiahi Motor Gratis sebagai Bidan Teladan, Tapi Ditarik Pemkab karena Pembayaran Belum Lunas

“Korban atas nama Nurdin, 60 tahun, saat acara pernikahan berlangsung, melarang pelaku agar tidak naik ke panggung dan cukup memberikan saweran di bawah panggung. Dengan adanya teguran tersebut, pelaku merasa tersinggung,” ujar Iptu Muhapris, dilansir dari YouTube tvOne, Jumat 24 Januari 2025.

Usai Melaporkan, Razman Unggah Bukti Luka Berdarah, Diduga Dianiaya Nikita Mirzani

Rasa tersinggung membuat para pelaku menyimpan dendam. Dalam perjalanan pulang melintasi Desa Sabura, korban yang saat itu bersama istrinya, Juli, dicegat oleh lima pemuda menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di wajah dan kepala.

Korban segera dilarikan ke pusat pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi.

Kelima pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ilustrasi pengeroyokan

Kesalahpahaman Berujung Maut, Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Tamansari

Seorang pria dikeroyok 3 Orang hingga tewas di Jalan Mangga Besar II buntut Kesalahpahaman.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025