Pria di Kelapa Gading Tembak Kepala Kucing hingga Mati dengan Jarak 2 Meter
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA — Seekor kucing peliharaan bernama Timmy menjadi korban kekerasan brutal di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kucing berusia dua tahun tersebut tewas setelah ditembak di kepala oleh seorang pria berinisial DD (42). Peristiwa ini memicu kecaman luas, terutama setelah aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengonfirmasi bahwa insiden ini terjadi pada Selasa 21 Januari di Jalan Molek VI, Kelapa Gading Timur.
Menurutnya, pelaku menggunakan senapan angin dan menembak dari jarak sekitar dua meter. “Ditembak di kepala, satu kali,” ujar Seto dalam keterangannya pada Kamis 23 Januari 2025.
Aksi keji ini diketahui setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah atas video penembakan tersebut. Dalam video yang beredar, tampak DD menenteng senapan angin dan mengarahkannya ke seekor kucing di depan rumahnya. Tak lama, suara tembakan terdengar, dan kucing tersebut terlihat terjatuh, lalu kejang-kejang.
Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian, yang juga merupakan rumah pelaku. “Pada saat itu, pelaku tidak ada di rumah karena sedang bekerja,” jelas Seto.
Setelah penelusuran lanjutan, DD akhirnya ditangkap di kediamannya pada Rabu 22 Januari sekitar pukul 14.32 WIB.
Dalam pemeriksaan, DD mengaku menembak Timmy karena merasa terganggu. Ia menyebut kucing-kucing sering tidur di atas mobilnya, mengotori, hingga membuat lecet bodi mobil.
“Katanya sudah meresahkan karena sering kencing dan tiduran di mobilnya,” ungkap Kapolsek.
Namun, pengakuan DD dinilai tidak konsisten. Ketika ditanya lebih lanjut, ia tidak dapat memastikan apakah Timmy adalah kucing yang merusak mobilnya.
“Dia nggak bisa jelaskan kucing mana yang sebenarnya merusak mobilnya,” tambah Seto.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Banyak netizen mengecam tindakan pelaku yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hukum terkait perlindungan hewan.
Sejumlah organisasi pecinta hewan juga mulai menyerukan keadilan untuk Timmy, serta menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Polisi menyatakan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan mendalami motif pelaku lebih jauh dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan,” kata Kapolsek Kelapa Gading.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terkait perlindungan hewan di Indonesia. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang kekerasan terhadap hewan, implementasinya masih kerap diabaikan.
Banyak pihak berharap kasus ini dapat menjadi momen refleksi untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak hewan dan pentingnya memperlakukan mereka dengan kasih sayang.