Pria di Gowa Tikam Pacar 79 Kali hingga Tewas Gara-gara Kesal Korban Hamil
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
GOWA, VIVA – Sungguh malang seorang wanita bernama Putri Indah Sari yang tewas ditangan kekasih dengan cara sadis. Wanita 19 tahun itu dibunuh secara brutal dengan ditikam berkali-kali oleh sang pacar bernama Muh Jibril hingga tewas mengenaskan.
Menurut informasi, korban Putri Indah Sari awalnya tewas ditemukan dengan penuh luka tusukan di persawahan, Bontocinde, Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa pacarnya dengan cara menikam menggunakan senjata tajam sebanyak 79 kali. Korban pun kemudian tewas dengan penuh luka tusuk lalu dibuang di persawahan warga.
"Tersangka melakukan penganiayaan dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers pada Rabu, 22 Januari 2025.
Reonald mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap pelaku ternyata nekat membunuh pacarnya dengan sadis lantaran kesal saat diminta pertanggungjawaban oleh korban. Pelaku telah melakukan hubungan badan hingga korban hamil dan pelaku tidak mau bertanggunjawab.
"Motif pembunuhan karena kesal diminta tanggugjawab oleh korban. Jadi korban ini meminta pelaku untuk bertanggung jawab karena korban telah mengandung atau hamil," ungkapnya
Reonald menyebut bahwa kekesalan pelaku berujung menjadi pembunuhan lantaran korban mendatangi ke rumah pelaku. Di saat bersamaan, sang ibu pelaku terkejut mendegar pengakuan korban yang hamil, sehingga memicu sakit hati pelaku mendalam untuk berniat melakukan aksi kejinya pada esok hari.
"Jadi korban datang ke rumah pelaku meminta untuk pelaku tanggungjawab karena dia hamil. Terus ibu pelaku ini juga yang dengar kaget. Akhirnya pelaku semakin kesal dan berniat untuk bertemu lalu menghabisi korban keesokan harinya," kata dia.
Keesokan harinya, lanjut Reonald, pelaku dan korban pun bertemu kemudian jalan bareng dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama setelahnya mereka jalan, tiba di TKP tepatnya di persawahan milik warga, korban pun lantas dianiaya kemudian ditikam sebanyak 79 kali ke tubuhnya.
"Di tengah persawahan tersangka langsung membabi buta dan melakukan penganiayaan ada 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk," ungkap Reonald.
Reonald juga menjelaskan perihal hubungan korban dan pelaku. Ternyata mereka telah berpacaran sejak Juni 2024 lalu dan telah melakukan hubungan badan. Selain pacaran, keduanya juga bekerja di di tempat yang sama di salah satu pabrik di Gowa.
"Kalau keterangan dari pelaku bahwa mereka menjalani hubungan sepasang kekasih sejak bulan Juli tahun 2024 lalu. Kemudian mereka juga bekerja di tempat kerja yang sama sebagai karyawan salah satu pabrik di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa," jelasnya.
Reonald menyebut bahwa dari hasil autopsi, korban mendapatkan luka tusukan yang cukup banyak sebelum tewas. Setelah menghabisi korban, pelaku kemudian kabur ke Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan meskipun sempat mengelak telah melakukan pembunuhan.
"Atas perbuatannya, JB dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Saat ini masih kita tetapkan satu pelaku pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terang Reonald.