Mantan Sekda Palembang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

Mantan Sekda Palembang, Harobin mustofa, ditahan Kejati usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Batang Hari Sembilan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan, menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Ketiga tersangka itu satu di antaranya mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, USG selaku penjual Aset, dan YHR mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan barang bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

"Kita telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang," jelasnya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny, ketiganya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Vanny menerangkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp 11.760.000.000.

Alasan Kejaksaan Periksa Kembali Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Gula

Untuk modus operandi para tersangka, bahwa prosedur proses penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data terhadap objek dan membuat keterangan identitas palsu.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Penemuan Bayi di Palembang Gemparkan Warga, Kondisi Jasadnya Mengenaskan Seperti Ini
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo.

Anak Korban Perceraian di Palembang Bakal Terima Uang Rp500 Ribu per Bulan

Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan anak korban perceraian.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025