Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA – Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Banjarmasin Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa menjelaskan penangkapan terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di depan sebuah rumah di Jalan Kelayan B No. 81 RT 13 RW 11, Kelurahan Kelayan Timur.

Saat itu, pasangan tersebut kedapatan sedang mengantarkan sabu kepada konsumen dengan sepeda motor.

IHSG Sesi I Terbang 0,95 Persen Ditopang Lonjakan Pesat Saham Sektor Infrastruktur

"Dalam penggeledahan awal ditemukan dua paket sabu seberat 4,81 gram yang disembunyikan AR di dalam celana dalamnya," ungkapnya pada Rabu, 22 Januari 2025.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Penggeledahan lebih lanjut di kediaman pelaku yang berlokasi di Gang Serasi, Kelayan Timur, menghasilkan temuan barang bukti tambahan berupa 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram yang disimpan dalam sebuah tas hitam.

"Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 21,19 gram," kata Kompol Bala.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AR dan AD tidak hanya bertindak sebagai pengedar, tetapi juga mengantarkan sabu langsung kepada pembeli. Polisi berhasil menggagalkan transaksi ini tepat sebelum barang berpindah tangan.

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi semakin berat karena barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram.

"Kami akan terus mengusut jaringan narkotika yang melibatkan kedua tersangka untuk memberantas peredarannya di wilayah ini," tegas Kompol Bala.

Bripda Faras Nahbah Atallah, gugur saat menjalankan tugas penangkapan terhadap tersangka narkoba di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Dua orang polisi lainnya mengalami luka akibat penusukan.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025