2 Polisi di Bali Diperiksa Propam Buntut Pungli ke Bule yang Lapor Kehilangan
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan, Propam Polda Bali saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta yakni Aiptu GKS dan Aiptu S. Keduanya diduga menerima uang Rp 200.000 dari Warga Negara Asing (WNA) yang melapor karena menjadi korban begal.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui ada seorang WNA berinisial SGH asal Colombia datang ke Polsek Kuta pada Minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 WITa.
Bule Colombia itu diantar seorang laki-laki berinisial AW yang menunggu di tempat parkir dengan tujuan untuk membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 15Â Pro Max Purple.
Setelah ditanya oleh Kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan HP di Jalan Uluwatu Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
"Kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergency karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya," jelas Kombes Pol Ariasandy, Selasa, 21 Januari 2025.Â
Dikatakan Ariasandy, kedua anggota SPKT itu mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200.000 untuk biaya administrasi.
"WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA," imbuhnya.
Dalam surat laporan kehilangan dengan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025Â dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 Promax di Jalan Legian Kuta Badung Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.000 sesuai kesepakatan tersebut," kata Kombes Pol Ariasandy.
Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutnya akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali.
Dari bukti-bukti yang ditemukan, kedua anggota SPKT itu melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.