Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur
- pixabay
Jakarta, VIVA -Â Pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur inisial CH (47), dan guru ngaji inisial MCN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-laki. Adapun, terungkap modus yang digunakan tersangka sebagai bentuk pengobatan.
CH, yang juga pemilik pondok pesantren memberikan alasan bahwa pencabulan ini dilakukan sebagai bentuk pengobatan.
"Pelaku mengatakan bahwa dengan merangsang diri, penyakit di dalam tubuhnya akan keluar dan dia akan sembuh," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Januari 2025.
Kata dia, tersangka CH menggunakan dalih ini untuk meyakinkan korban dengan memberikan iming-iming uang dan keistimewaan jika mereka memenuhi permintaannya.
Dua santri laki-laki yang menjadi korban adalah MFR (17) dan RN (17). Aksi pencabulan ini dilakukan di ruang pribadi dalam pondok pesantren atau di rumah pribadi CH saat istrinya sedang mengajar.
Modus operandi CH meminta santri untuk memijatnya, kemudian berlanjut kepada aktivitas yang lebih cabul.
Kemudian, tersangka MCN juga terlibat dalam kasus serupa dengan tiga korban lainnya yaitu ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini semakin mencengangkan, karena diketahui bahwa istri CH telah beberapa kali menangkap suaminya dalam aksi tersebut.Â
"Istrinya sudah beberapa kali memergokinya, tapi tidak ada tindakan lanjutan dari CH," kata Nicolas.
Meski diberikan peringatan oleh istri dan keluarga, CH tetap melanjutkan aksinya hingga akhirnya tertangkap.
Kasus ini bukan hanya menyoroti kejahatan seksual yang terjadi dalam lingkungan pendidikan agama, tetapi juga mempertanyakan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak di institusi pendidikan di Indonesia.Â
Polisi terus menyelidiki untuk memastikan tidak ada lagi korban yang belum terungkap, dan untuk memberikan keadilan kepada mereka yang telah teraniaya.