Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Pekanbaru, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent, kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi dan distribusi narkotika di dunia.
Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 5 kilogram sabu-sabu, dan satu tersangka inisial Z (44 tahun) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Lokasi penggeberekan di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira pada Selasa, 21 Januari 2025.
Putu Yudha mengungkap bahwa 5 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Negeri Jiran, Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.
“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia. Namun, ia tidak mengakuinya,” ujar Putu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putu, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang. Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024.
“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.