Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Pekanbaru, VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent, kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat produksi dan distribusi narkotika di dunia. 

Kibarkan Bendera Gengster, Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 5 kilogram sabu-sabu, dan satu tersangka inisial Z (44 tahun) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. Lokasi penggeberekan di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis. 

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira pada Selasa, 21 Januari 2025.

Viral! Wanita Ngaku Dipiting Polisi saat Jenguk Adik di Polres Metro Bekasi, Kapolres Merespons

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Putu Yudha mengungkap bahwa 5 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Negeri Jiran, Malaysia yang diedarkan melalui jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.

Status 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi Masih Saksi

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia. Namun, ia tidak mengakuinya,” ujar Putu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putu, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang. Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024.

“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

SSDM Polri menghadiri langsung pemakaman polisi yang tewas ditembak di Lampung

Polri Tawarkan Kakak Briptu Anumerta Ghalib Jadi Polisi, Cerita Mantan PNS dan TNI Bangun Bisnis Omzet Miliaran

Berita tentang Polri menawarkan kakak Briptu Anumerta Ghalib untuk menjadi polisi jadi yang terpopuler di kanal news dan bisnis VIVA.co.id sepanjang Rabu, 19 Maret 2025.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025