Pelajar Kota Serang Marak Gunakan Narkoba hingga Obat Keras

Barang Bukti Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA - Pelajar dan sekolah di Kota Serang sudah terpapar narkoba hingga obat keras. Karena masuknya barang haram, membuat tawuran dan geng motor semakin marak di Ibu Kota Banten.

Lakukan Pelanggaran Lalin, Jangan Kaget Dapat Notif Whatsapp

"Pengguna narkotika sintetis maupun obat-obatan keras pada kelompok warga tertentu, ada di kelompok pelajar, pekerja, ada juga di kelompok masyarakat," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan pada Senin, 20 Januari 2025.

Barang Bukti Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
4 Pelaku Tawuran yang Aniaya Polisi di Padang Pakai Senjata Tajam Ditangkap 

Narkoba dan obat keras bisa merusak generasi penerus bangsa. Terbaru, ada tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba hingga tembakau gorila, mereka membelinya melalui akun Instagram yang berlokasi di Jakarta.

Pelaku MJ (25) dan AW (24), menjual obat keras jenis hexymer maupun tramadol ke kalangan pelajar di Kota Serang, karena harganya yang terjangkau untuk anak sekolah.

Viral Polisi Gak Berani Tilang Pengguna Motor Ini Walaupun Masuk Jalur Busway

Begitu pun RM (19), menjual tembakau gorila ke konsumen yang sama. Meski begitu, ketiga tersangka juga tidak menutup diri jika ada masyarakat umum yang ingin membelinya.

"Untuk konsumen dari aspek sosial dan usia variatif, ada pelajar dan pekerja. Ini bisa menjadi penyebab tindak pidana baik itu tawuran, geng motor dan yang disebabkan mengkonsumsi obat-obatan," terangnya.

Saat dilakukan penyitaan dari tersangka MJ dan AW, didapatkan 454 butir tramadol, 1.082 hexymer dan obat keras lainnya sebanyak 908 butir yang dijual antara Rp 10 ribu sampai Rp 80 ribu per 10 butirnya. Selanjutnya ada 60,86 gram tembakau gorila yang disita dari tersangka RM.

Ketiganya sudah menjual narkoba dan obat keras ke pelajar maupun masyarakat umum sejak 2024, hingga bisa ditangkap pada Januari 2025.

Untuk tersangka MJ dan AW sebagai pengedar obat keras dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Tersangka narkotika golongan 1 bukan tanaman yang berat barang buktinya di atas 5 gram diterapkan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya