Peras Kepsek dengan Modus Monitor Dana BOS, 3 Oknum LSM Garuda Sakti di Palas Ditangkap

Tiga oknum LSM saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Palas)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Palas, VIVA – Tiga oknum LSM Garuda Sakti Indonesia diciduk polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas (Palas). Tiga oknum dicokok usai melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas.

2 Polisi Didemosi Lagi Terkait Kasus DWP, Ada yang 5 dan 8 Tahun

Modus kawanan pelaku itu dengan pemantauan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak terima dengan aksi pelaku, korban Kepsek SMP Negeri 1 Sosa Julu, Masitoh Hasibuan, membuat laporan ke Polres Palas.

Iptu Syaharuddin Juga Didemosi 8 Tahun terkait Kasus Pemerasan Warga Malaysia

Polisi pun bergerak dengan melakukan penyelidikan atas kasus pemerasan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47).

"Para pelaku memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai. Kemudian, mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS," kata Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, dalam keterangan pers, Minggu 19 Januari 2025.

Kombes Donald Dipecat, Komisi III DPR: Didukung Banyak Bukti, Itu Langkah Tepat

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Diari menjelaskan dalam aksinya para pelaku mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana BOS di sekolah tersebut jika tak diberikan sejumlah uang.

“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi, sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” jelas Diari.

Pun, aksi para pelaku makin nekat saat mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut. Para pelaku dan korban akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. 

Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning. 

Selanjutnya, Satreskrim Polres Palas bergerak dengan mendatangi lokasi untuk mengamankan kawanan pelaku. Ketiga pelaku dibekuk saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. 

Polisi juga menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp50 ribu. Lalu, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.

"Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," tuturnya.

Diari mengtakan pihaknya akan memberantas segala bentuk tindak pidana terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. Tindak pidana itu termasuk melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan berbagai modus. 

“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik," ujarnya.

Dia berjanji akan mengusut kasus pemerasan ini hingga tuntas. "Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” jelas Diari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya