Heboh Kasus Pencabulan di Martapura, Kemenag Ambil Tindakan Tegas Cabut Izin Operasional

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ientrymail.com

Banjar, VIVA – Buntut kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pimpinan sekolah madrasah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) siap mengambil langkah tegas. Sebelumnya, dalam pemberitaan ditulis pimpinan pondok pesantren.

Madrasah itu berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar. Kemenag siap mencabut izin operasional sekolah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel Muhammad Tambrin mengatakan langkah pencabutan izin operasional sudah disampaikan ke Kepala Kantor Kemenag Banjar.

"Saya meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Banjar untuk mencabut izin operasional sekolahnya," kata Tambrin saat dikonfirmasi VIVA pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Tambrin menjelaskan status sekolah tersebut bukan pondok pesantren atau ponpes seperti kabar yang beredar selama ini. Dia bilang selama ini mengenalkan pihak sekolah sebagai ponpes.

"Benar selama ini mereka mengenalkan sekolahnya dengan sebutan Ponpes. Namun, berdasarkan data yang ada di kami (Kemenag) status mereka terdaftar sebagai Madrasah Diniyah Takmiliyah," jelasnya.

Menurut dia, Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam siang dan sore hari. "Kalau dulu orang menyebutnya sekolah arab," ujarnya.

Kemenag Buka Program PPG untuk 269 Ribu Guru, Catat Waktu dan Syaratnya!

Lebih lanjut, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi insiden serupa. Sebab, peristiwa itu soal penyimpanan seksual yang membuat cedera dunia pendidikan agama.

Lantas, terkait langkah Kemenag untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Tambrin belum menjawabnya.

Bejat, Pria di Tanah Datar Cabuli Anak Bawah Umur d Dalam Kamar Mandi

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar, Kalsel resmi menetapkan MR (42) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa sendiri.

Kepala Unit PPA Polres Banjar, Ipda Anwar, terdapat sedikitnya 20 orang siswa yang menjadi korban dalam kasus tersebut.  "Seingat pelaku ada 20 orang yang sudah ia cabuli," ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Kemenag Tuntaskan Pembayaran Santunan PDSK Lahan UIII Depok


 

Ilustrasi pencabulan

Kelakukan Bejat Ketua RT di Makassar. Cabuli Remaja 14 Tahun Warganya Sendiri

Seorang ketua RT berinisial AB di kota Makassar, Sulawesi Selatan tega mencabuli remaja berusia 14 tahun yang tak lain adalah warganya sendiri berulang kali.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025