Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Depok, Polisi Tangkap 4 Orang

Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus pembuatan narkotika di Depok.
Sumber :
  • ANTARA/Ho-Polres Metro Jakpus

Jakarta, VIVA -- Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat tersangka diamankan, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30).

OTK Tempel Barang Diduga Narkoba di Pot Bunga Rumah Warga Tapos Depok

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya S.P. Sembiring menyatakan, pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. 

“Kami mendapati bahwa lokasi ini merupakan tempat produksi bahan baku bibit sintetis yang akan dijadikan tembakau sintetis siap edar. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari produsen hingga pengedar,” kata Aditya dikonfirmasi Minggu, 19 Januari 2025. 

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Pengungkapan dimulai pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, setelah tim mendapat informasi ihwal aktivitas mencurigakan di kawasan Depok. 

Ilustrasi penangkapan

Photo :
  • Pixabay/Jushemannde
BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

Kemudian penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Gang Masjid Almakmur, Kelurahan Cisalak Pasar, Cimanggis, Depok. Dari lokasi itu, tim mengamankan TRW dan FJ bersama dua paket tembakau sintetis dan dua ponsel.

Pengembangan kasus lalu mengarah ke DY yang berada di rumah kontrakan di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Dari lokasi itu, tim menemukan berbagai barang bukti, seperti lima kilogram bahan baku bubuk sintetis, tiga bungkus tembakau mentah, dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik. 

DY juga mengungkap keterlibatan MS sebagai pembuat utama bibit sintetis tersebut. “MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” kata Aditya.

Para tersangka diduga memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan. Barang yang dihasilkan kemudian dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Para tersangka kini kami jerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Aditya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya