Kelakukan Bejat Ketua RT di Makassar. Cabuli Remaja 14 Tahun Warganya Sendiri

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Makassar, VIVA – Seorang ketua RT berinisial AB di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, tokoh masyarakat itu tega mencabuli remaja berusia 14 tahun yang tak lain adalah warganya sendiri.

Jumlah Bunuh Diri Remaja di Jepang Mencapai Rekor Tertinggi pada 2024

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, terduga pelaku nekat melakukan aksi bejat itu hingga berulang kali terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku dengan memegang bagian sensitif korban.

"Sudah berulang kali dilakukan. Satu bulan terakhir ini dia melakukan. Pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan memegang-megang bagian sensitif korban," ujar Kombes Pol Arya kepada wartawan, Jumat 17 Januari 2024.

34 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir

Ilustrasi pencabulan wanita

Photo :
  • Istimewa/Supriadi Maud/VIVA.

Arya menjelaskan, setiap melakukan aksi bejat itu, pelaku melihat kondisi sepi dan mengancam korban sehingga membuat korban takut dan akhirnya dicabuli.

52 RT dan 22 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian 30-100 Cm

“Korban diancam, pelaku juga melakukan aksinya di tempat yang sepi. Pelaku dan korban juga tetangga. Aksi pelaku sudah dilakukan berulang kali,” ungkap Arya.

Arya bilang kalau kasus tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita ke keluarganya. Kemudian pihak keluarga membuat laporan polisi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya. Pelaku dan korban merupakan tetangga.

"Jadi (keluarga korban) melaporkan ke kita, saksi-saksi juga sudah diperiksa, dan oknumnya juga sudah diamankan," bebernya.

Saat ini, kata Arya, pelaku AB telah ditahan oleh unit Satreskrim Polrestabes Makassar dan tengah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk memeriksa dan memberikan pendampingan terhadap korban.

"Pelaku sudah diamankan dan ditahan. Kemudian kita lakukan koordinasi dengan DPPPA untuk pemeriksaan dan pendampingan, itu selalu dilakukan karena memang itu sudah ketentuannya untuk korban di bawah umur," terang Arya.

Ilustrasi pencabulan

Dilaporkan Hilang 10 Hari, ABG di Sleman Dicabuli Pacar di Penginapan

Pihak kepolisian menangkap seorang remaja berusia 17 tahun, karena mencabuli dan melarikan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Remaja putri tersebut dilaporkan hilang.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025