Sempat Kejar-kejaran, Polisi Temukan 21 Kilo Sabu di Pajero
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Bogor, VIVA – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo dan jajarannya berhasil membongkar penyelundupan Narkoba kelas kakap. Polisi mengintai mobil pajero yang melintas di Kota Bogor.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun polisi berhasil mengadang mobil pelaku. Di awal penggeledahan polisi tidak menemukan apa-apa.
"Kami sempat kejar-kejaran sebelum akhirnya menangkap pelaku. Pelaku ditangkap sekitar jalur Bogor Ring Road Yasmin, tersangka kita amankan satu orang berinisial AR usia 34 Tahun alamat Kampung Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, pada 15 Januari 2024," kata Kapolres, Jumat 17 Januari 2025.
Setelah petugas membongkar plafon mobil hingga dasboard di temukan puluhan bungkus narkoba berisi 21 kilogram sabu-sabu dan 8 kilogram ekstasi dengan jumlah 20.000 pil yang dikemas dan ditempel di dalam bagian body mobil Pajero Sport.
Tersangka kurir narkoba AR
Eko mengatakan, pemeriksaan awal, tersangka AR bertugas sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseoramg untuk mengambil narkoba ini di Sumatera Utara. Selama menjalankan misinya pelaku berpindah-pindah tempat dari hotel ke hotel selama 7 hari. Hingga akhirnya diminta mengantarkan mobil pajero yang bermuatan narkoba.
"Terakhir pelaku diminta ke Palembang dikasih petunjuk. Di sana ada pajero. Kuncinya di dalam dashboard silakan dibawa. Setelah di cek benar. Ada yang disembunyikan di bawah jok, dashboard. Tempatnya sedemikan rupa di dalam disembunyikan," ungkap Eko.
Eko mengatakan Narkoba ini diduga akan dipasarkan ke wilayah Jabodetabek. Untuk menyelidiki kasus ini saat ini Polresta Bogor Kota tengah berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Pelaku dijanjikan diberi upah Rp50 juta dan baru menerima Rp20 juta. Kami sedang menyelidiki pemilik barang ini termasuk menelusuri pemilik kendaraan kita sedang kembangkan semuanya semoga ada titik terangnya, pelaku mengetahui yang diantarnya adalah narkoba," jelas Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.Â