Maling Spesialis Bobol Toko Ditembak Kakinya Usai Beraksi

Pelaku Pembobol Toko di Tembak Polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Serang, VIVA - Maling spesialis pembobol toko yang sudah beraksi di Jakarta, Jawa Barat dan Banten, dilumpuhkan dengan timah panas oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, karena melawan kemudian berusaha kabur saat diinterogasi.

Terdakwa Rudapaksa Putri Kandung Dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Serang

Khusus di Banten saja, para pelaku berinisial TU (61), NU (42), MAK (26) dan UGB (53), telah membobol toko di Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

"Kasus modus bobol toko kami mengamankan empat orang. Mereka sudah beberapa kali melakukan bobol toko di wilayah Banten, mereka juga melakukan di Jakarta dan Jawa Barat," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Pelaku Pembobol Toko di Tembak Polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)

Para pelaku merupakan warga Magelang dan Banyumas, Jawa Tengah, yang berkeliling Pulau Jawa untuk membobol toko. Barang yang mereka ambil di antaranya sembako hingga rokok.

Disiram Air Keras dan Dikeroyok Pelaku Tawuran, Separah Ini Luka yang Diderita Briptu Fadel

Para pelaku membagi tugasnya, yakni MAK bertugas sebagai sopir, TU dan NU merusak kunci toko, UGB memantau sekitar lokasi. Setelah pintu berhasil dibuka, sembako hingga rokok di dalam roko dibawa masuk oleh TU dan NU ke dalam mobil.

"Kemudian mengambil satu persatu rokok berbagai merk dari dalam ruko, dipindahkan ke dalam mobil secara bergantian dan disusun di dalam mobil. Setelah terkumpul banyak, para pelaku meninggalkan lokasi," terangnya.

Aksi terbaru mereka di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Berbekal informasi dan olah TKP, diketahui identitas para pelaku.

Lalu, Tim Satuan Reskrim Polres Serang mengejar mereka hingga ke Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada 15 Januari 2025.

Saat diinterogasi, para pelaku melawan dan berusaha kabur. Sehingga, polisi menghadiahi timah panas ke kaki para pelaku untuk melumpuhkan mereka karena berupaya melawan petugas.

"Terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady pada Jumat, 17 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya