Hanya Gegara Suara Motor Bising, Pria di Jakbar Tusuk Tetangga

Polsek Tambora menggelar rilis kasus penusukan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat mengungkap kasus penusukam yang melibatkan dua pelaku, MAR (34) dan MAN (21), dengan korban seorang pria berinisial RY (39) yang merupakan tetangganya.

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan, insiden penusukan ini terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora.

Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban RY memanaskan motor di depan rumahnya. Motor tersebut rencananya akan dijual ke calon pembeli, namun aksinya memanaskan kendaraan itu memicu protes dari MAR, salah satu pelaku.

Skutik Anyar Honda Ini Lebih Murah dari Beat tapi Fitur Melimpah

“Pelaku MAR merasa terganggu oleh suara motor dan langsung meneriaki korban,” ungkap Kompol Donny.

Ilustrasi penusukan.

Photo :
  • www.freevector.com
Motor Listrik United Perluas Jaringan Showroom di Jakarta Selatan

Meskipun korban sempat mencoba menjelaskan bahwa tidak ada keluhan dari tetangga sebelumnya, MAR tetap bersikeras dengan nada tinggi. Pertengkaran pun tak terhindarkan.

MAR kemudian melemparkan botol minuman ke arah korban, yang memperkeruh suasana. Tanpa bisa dikendalikan, MAR menyerang korban dengan pukulan tangan kosong, hingga pelaku kedua, MAN, memutuskan ikut campur.

MAN, yang berada di lokasi, mengambil pisau dari warung minuman terdekat. Tanpa ragu, ia menusuk korban dua kali di bagian punggung. RY yang terluka segera jatuh dan mengalami pendarahan serius. Istrinya yang panik segera membawa korban ke Puskesmas Tambora, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan karena luka yang cukup parah.

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban segera bertindak cepat. Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap kedua pelaku. MAN sempat melarikan diri ke Banten, tetapi kembali ke Jakarta dengan niat meminta maaf kepada korban. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, ia keburu diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa pisau bergagang kayu, pakaian korban, dan tas korban juga telah disita. “Kedua pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kompol Donny.

Polisi menduga motif utama kekerasan ini adalah ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor yang dianggap berisik pada malam hari. “Tidak ada indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian. Ini murni karena emosi yang tidak terkendali,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Konflik kecil, seperti merasa terganggu oleh suara, harus diselesaikan melalui dialog, bukan kekerasan.

Ia juga mendorong warga untuk melaporkan potensi konflik kepada pihak berwajib agar dapat dimediasi sebelum terjadi tindakan yang merugikan banyak pihak.

Korban RY kini telah membaik dan kembali ke rumah untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, peristiwa ini meninggalkan pesan mendalam tentang pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya