5 Pemuda di Medan Jadikan Kos Sebagai Gudang Penyimpanan 46 Kg Ganja
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Kota Medan, VIVA – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menggerebek sebuah kos Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ganja seberat 46 kilogram.Â
"Ganja yang kami sita ini rencananya akan diedarkan para pelaku di Kota Medan, dan kabupaten sekitar Kota Medan," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Arham Gusdiar, Jumat 17 Januari 2025.
Selain menggerebek kos dijadikan tempat penyimpanan ganja tersebut, polisi juga mengamankan 5 pelaku. Mereka adalah MA (21), RR (18), SZ (21), PY (26) dan MI (23).
"Total ada 5 pelaku yang kami tangkap. 2 diantaranya merupakan mahasiswa, yang menjemput langsung narkoba di Aceh," jelas Arham.
Arham mengatakan pengungkapan ganja dengan jumlah besar ini, berdasarkan hasil informasi masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan serta penyelidikan.Â
Arham mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap bukan kali pertama memasok ganja dari Aceh dengan tujuan Kota Medan untuk diedarkan.
"Setidaknya, ini merupakan kali kedua para pelaku melakukan hal serupa," tutur Arham.
Arham mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap jaringan ganja ini, untuk meringkus pelaku lainnya. Sedangkan identitas yang lainnya sudah dikantongi kepolisian.Â
"Kami masih mendalami keterangan para pelaku. Tentunya, ini untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Kami akan kejar terus," ucap Arham.