Muncikari yang Paksa Remaja Wanita Layani 70 Pria Hidung Belang Ditangkap

Muncikari inisial R alias Tobak di Kasus TPPO anak di bawah umur di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Metro Kebayoran Baru mencokok satu orang pelaku lagi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang dicokok yakni merupakan muncikari TPPO dua remaja AMD dan MAL.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa mucikari berinisial R alias Tobak ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Iya betul, tersangka baru 1. Iya muncikari," ujar Kompol Nunu Suparmi di Polsek Metro Kebayoran Baru, Kamis 16 Januari 2025.

Para tersangka kasus TPPO Polsek Metro Kebayoran Baru

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Nunu menjelaskan, saat ini polisi sudah berhasil mengamankan lima orang dalam kasus TPPO di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Jadi yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tsk itu satu si muncikari. Yang 4 belum tahu karena kemarin tidak disebut id BAP sebelumnya," ucap dia.

Polisi tengah mendalami lebih jauh soal peran R alias Tobak dalam kasus TPPO yang melibatkan dua korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polsek Metro Kebayoran Baru telah berhasil menangkap sekaligus menahan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun dua korban TPPO itu yakni remaja.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Empat tersangka itu yakni berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Korban yang statusnya masih remaja itu berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa mulanya korban ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lantas, pekerjaan tersebut ternyata pekerja seks.

Sindikat Perdagangan Orang Mail Order Bride Rekayasa Umur Korban Supaya Bisa Jual ke WN China

"Kemudian korban dijelaskan bagaimana ketentuannya yang disepakati, yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang, sebanyak 70 orang baru korban akan dibayar Rp3.500.000. Gaji korban per 70 orang laki-laki hidung belang," ujar Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Rabu 15 Januari 2025.

Nunu menjelaskan bahwa mucikari yang memberikan pekerjaan kepada dua korban TPPO itu dengan menjualnya dengan aplikasi Mi-Chat. Bahkan, ada juga pelanggan yang sudah ada di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru. 

Bongkar Kasus TPPO 'Mail Order Bride', Polisi: Wanita WNI Dinikahkan dengan Pria Cina

"Muncikari menjajakan dengan cara michat, michat menawarkan kepada tamu-tamunya dan korban sudah dibookingkan di satu tempat hotel, di situ nanti tamunya akan datang satu per satu dan yang mengawal tadi yang sudah saya jelaskan tadi dua orang tadi," kata Nunu.

Korban sengaja menerima pekerjaan tersebut lantaran motif ekonomi. Dua korban yang masih remaja di bawah umur tersebut hanya menerima gaji jika sudah menerima 70 pelanggan.

"Jadi ancaman itu dia penjeratan hutang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan hutang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini," kata dia.

Korban sudah menjalani ini semua sejak bulan Oktober 2024. Korban hanya menerima bayaran dari mucikari Rp50 ribu untuk satu pelanggan.

"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada mucikari ini berkisaran minimal Rp250.000 sampai Rp1.500.000. Sedangkan korban dibayar hanya Rp3.500.000 per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung sekitar Rp50.000 per kali dia melayani tamu," tukasnya.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya