Terungkap Pekerjaan Pembunuh Sandy Permana, Ternyata Seorang...

Sosok Nanang Gimbal (tengah, berbaju tahanan) pembunuh aktor Sandy Permana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kasus pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, terus menjadi perhatian publik. Sandy ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Tambun, Kabupaten Bekasi. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Nanang Gimbal (47). 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara yang brutal.

Nanang menikam Sandy menggunakan pisau besi yang telah dimodifikasi. Pisau tersebut diambil pelaku dari kandang ayamnya sebelum digunakan dalam aksi keji tersebut. 

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Motif pembunuhan ini pun akhirnya terungkap. Polisi menyebutkan bahwa pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah pelaku. Kemudian, korban meludah ke arah tersangka,” ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Dalam kesehariannya, Nanang Gimbal ternyata bekerja sebagai peternak ayam. Selain itu, ia juga mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek.

Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Vonis 20 Tahun Bui Tetap Dijalani Yudha Arfandi

“Tersangka ini bekerja sehari-hari sebagai peternak ayam biasa. Jadi dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek kira-kira seperti itu,” jelas Kombes Wira.

Adapun Konflik antara pelaku dan korban bermula dari sikap Sandy yang dianggap merendahkan. Tatapan sinis dan tindakan meludah yang dilakukan Sandy menjadi pemicu utama kemarahan Nanang. 

Sosok Brigjen TNI Hendrawan Ostevan hingga Nanang Gimbal Potong Rambut Usai Bunuh Sandy Permana

Pelaku yang merasa harga dirinya diinjak-injak akhirnya merencanakan aksi balas dendam tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Nanang terancam 15 tahun penjara.

Nanang Gimbal Bakal Peragakan Detik-Detik Habisi Nyawa Aktor Sandy Permana
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo bersama jajaran perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan sadis

Sakit Hati Kerap Dipalak, Dua Tersangka Nekat Bacok Bajang Pria Bertato hingga Tewas

Sebelum pembunuhan terjadi, korban sempat mendatangi rumah tersangka sambil membawa golok.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025