Sakit Hati Kerap Dipalak, Dua Tersangka Nekat Bacok Bajang Pria Bertato hingga Tewas

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo bersama jajaran perlihatkan barang bukti kasus pembunuhan sadis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut, VIVA – Teka-teki motif dari pembunuhan sadis terhadap pria bertato bernama Jajang alias Bajang (49), warga Kampung Geger Junti, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Garut Jawa Barat, Jumat 20 Desember 2024, terungkap. Petugas Unit Jatanras dan Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan masing-masing berinisial EA (51) dan PR (34).

Polisi Sebut Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana Buntut Emosi Sesaat

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, sekitar 20 hari pihaknya melakukan penyelidikan, hingga dua pelaku yang kini ditetapkan tersangka berhasil diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara motif dari kasus pembunuhan tersebut diduga karena kedua tersangka sakit hati atas ulah korban yang kerap melakukan pemerasan.

"Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban Bajang sempat mendatangi rumah tersangka AE sambil membawa golok," ujarnya, Kamis, 16 Januari 2025.

Nanang Gimbal Ternyata Ambil Pisau dari Kandang Ayam Buat Bunuh Aktor Sandy Permana

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

Akibat kedatangan korban ke rumah tersangka EA, membuat keluarganya ketakutan dan khawatir. Akhirnya EA mengajak PR untuk mendatangi korban. Setelah dilakukan pengintaian, korban dan kedua tersangka bertemu di Jalan kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut.

Empat Wanita dan Satu Pria Dilaporkan Hilang saat Glodok Plaza Kebakaran

"Tersangka PR yang membacok tangan korban hingga nyaris putus, lalu disusul oleh tersangka EA yang membacok bagian kepala korban," ujar Ari.

Ari mengatakan, usai melakukan pembacokan Jumat malam, sekitar pukul 23.30 WIB secara sadis, keduanya meninggalkan korban begitu saja di TKP. Esok hari, korban ditemukan warga dengan tubuh bersimbah darah. "Ketika itu hasil pemeriksaan, kematian korban akibat kehabisan darah," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP terkait dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana pengeroyokan, keduanya terancam hukuman mati.

Polisi lakukan olah TKP di kamar hotel peristiwa pembunuhan di Surabaya.

Kekasih Bahas Mantan di Kamar Hotel, Pemuda Ini Bunuh Pacar di Surabaya

Pelaku menyerahkan diri ke Markas Polsek Genteng.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025