Pengakuan Kakek Rudapaksa 2 Bocah di Toilet Masjid: Saya Khilaf

Tersangka ZA saat diamankan di Mapolres Musi Banyuasin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Musi Banyuasin, VIVA – Warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dibuat gempar terkait kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur. Lebih menghebohkan, rudapaksa tersebut dilakukan seorang pria berusia 70 tahun inisial ZA.

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Dua anak yang menjadi korban ZA, ialah AF (12) dan KPM (10). Akibat aksi bejatnya itu, pelaku pun kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kabupaten Musi Banyuasin.

"Benar, tersangka ZA yang telah menyetubuhi dua anak di bawah umur berhasil kita tangkap di rumahnya pada Jumat 10 Januari sekitar pukul 18.30 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP Bondan Try Hoetomo, melalui Kanit PPA, Iptu Joni Jamaris dikutip Kamis 16 Januari 2025.

Terkuak! Dendam Kesumat Nanang Gimbal Jadi Pemicu Penusukan Aktor Sandy Permana

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Menurut Joni, aksi bejat tersangka ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. Terakhir, aksi bejat dilakukan tersangka di dalam WC Masjid di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Sempat Heboh Anak di Bawah Umur Tonton Film Horor hingga Ketakutan, Apa Langkah Tegas Lembaga Sensor Film?

"Ya, di TKP tersangka ZA mengajak kedua korban yakni AF dan KPM untuk masuk ke dalam WC. Lalu, tersangka merudapaksa keduanya secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat itu, tersangka memberikan uang senilai Rp 30 ribu ke korban," terang Joni.

Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Musi Banyuasin. Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka ZA terancam maksimal 15 tahun penjara," tegas Joni.

Sementara itu, tersangka ZA mengakui telah menyetubuhi kedua korban. "Saya khilaf," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya