Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Polresta Samarinda merilis kasus narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Samarinda, VIVA – Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu 15 Januari 2025.

Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar menjelaskan, pada Jumat 10 Januari pukul 14.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial (Y), di Guest House Pandan Wangi Samarinda. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, hingga ketamine.

Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial (R), yang kini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Ilustrasi/Narkoba

Photo :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

Setelah Y tertangkap, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y disuruh menghubungi kembali seorang R, untuk memesan sabu-sabu lainnya. 

Walhasil, R menugaskan tersangka lainnya yang berinisial S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu dan dilakukan penangkapan oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre.

"Totalnya ada empat tersangka yang kita amankan. Kemudian untuk sabu yang kami sita totalnya sekitar 650 gram sabu," kata Hendri.

Selain itu, ada juga barang bukti lainnya yang telah disita oleh Polresta Samarinda yakni 250 butir ekstasi, juga uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 950 juta.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

"Kami akan terus telusuri satu orang DPO tadi, yang mana dia adalah jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Pasal 114 Ayat (2) berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP
Ilustrasi stop peredaran narkoba

BNN Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba, Telan Kapsul hingga Masukan ke Dalam Dubur

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar sejumlah kasus penyelundupan narkotika.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025