Pemuda 18 Tahun di Banjarmasin Ditangkap atas Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Malangnya, aksi bejat tersebut juga dilakukan oleh pelaku yang usianya masih 18 tahun.

Heroik! Emak-emak Lampung Berhasil Tangkap Maling dengan Tangan Kosong, Pelaku Ketakutan

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan, pelaku berinisial MR (18) telah diamankan Satuan Reskrim Polresta di kediamannya daerah Banjarmasin Barat pada Senin, 13 Januari 2024.

"Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R, dugaannya korban dibawa oleh pelaku ke berbagai lokasi," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.

Polisi Buka Peluang Panggil Aplikator Koin Jagat, Ini Penyebabnya

Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Eru mengungkapkan, bahwa laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini diterima pada 2 September 2024 silam. "Ibu korban adalah pelapor pada kasus ini," katanya.

2 Polisi Satresnarkoba Polres Jakpus Disanksi Terkait Kasus DWP, Didemosi 5 dan 8 Tahun

Berdasarkan keterangan dari sang ibu, awalnya korban diantar ke rumah temannya untuk berangkat sekolah. Namun, bukannya sekolah tapi korban ganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya.

“Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah. Ia diajak ke Pelaihari dan pulang ke Banjarmasin pada dini hari ke rumah temannya,” terang Eru.

Pada esok harinya, korban kembali dihubungi oleh MR untuk datang ke rumahnya. Setibanya korban di rumah MR, ia dibawa masuk ke kamar dan diajak berhubungan badan.

"Awalnya korban melawan dan tidak mau. Namun, dengan bujuk rayunya, pelaku memaksa korban sembari mengatakan akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa," bebernya.

Lebih lanjut Eru mengatakan, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut. "Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak empat kali,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi menjadikan pakaian dalam korban sebagai barang bukti dan keterangan saksi, serta hasil visum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Sandy Permana

Pembunuh Aktor Sandy Permana Ditangkap saat Bersembunyi di Karawang

Pembunuh Aktor Sandy Permana Dicokok Saat Ngumpet di Karawang

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025