Awal Mula 2 Remaja Wanita Dijadikan PSK Layani 70 Pria Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Para tersangka kasus TPPO Polsek Metro Kebayoran Baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap sekaligus menahan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun dua korban TPPO itu masih berusia remaja.

2 Remaja Dipaksa Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dibayar Rp 3,5 Juta

Empat tersangka itu yakni berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Korban yang statusnya remaja berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa mulanya korban ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lantas, pekerjaan tersebut ternyata pekerja seks.

Tawarkan PSK Lewat Website yang Bisa Diakses di 129 Negara, 2 Muncikari Asal Rusia Ditangkap

"Kemudian korban dijelaskan bagaimana ketentuannya yang disepakati, yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap laki-laki hidung belang. Katakanlah laki-laki hidung belang, sebanyak 70 orang baru korban akan dibayar Rp3.500.000. Gaji korban per 70 orang laki-laki hidung belang," ujar Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Rabu 15 Januari 2025.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Istri Dibacok Suami Gara-gara Tidak Terima Ditegur Rumahnya Jadi Tempat Open BO

Nunu menjelaskan bahwa muncikari yang memberikan pekerjaan kepada dua korban TPPO itu dengan menjualnya dengan aplikasi Mi-Chat. Bahkan, ada juga pelanggan yang sudah ada di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru. 

"Muncikari menjajakan dengan cara MiChat kepada tamu-tamunya dan korban sudah dibookingkan di satu tempat hotel, di situ nanti tamunya akan datang satu per satu dan yang mengawal tadi yang sudah saya jelaskan tadi dua orang tadi," kata Nunu.

Korban sengaja menerima pekerjaan tersebut lantaran motif ekonomi. Dua korban yang masih remaja tersebut hanya menerima gaji jika sudah menerima 70 pelanggan.

"Jadi ancaman itu dia penjeratan hutang, makanya kami kenakan pasal undang-undang tindak pindana perdagangan orang. Karena ada penjeratan hutang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen yang kedua ini, dibayar dari agen yang satu untuk melayani di agen yang kedua ini," kata dia.

Korban sudah menjalani ini semua sejak bulan Oktober 2024. Korban hanya menerima bayaran dari muncikari Rp 50 ribu untuk satu pelanggan.

"Tarifnya sendiri kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran minimal Rp250.000 sampai Rp1.500.000. Sedangkan korban dibayar hanya Rp3.500.000 per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung sekitar Rp50.000 per kali dia melayani tamu," katanya.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Polisi mencokok 4 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada dua orang remaja wanita di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025