2 Tersangka Pembacokan Juru Parkir yang Sebabkan Bocah 7 Tahun Tewas Ditangkap
- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Palembang, VIVA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang juru parkir bernama Hariansyah (31) dan bocah 7 tahun inisial RMV di Palembang, Sumatera Selatan. Kasus pembacokan itu menewaskan korban RMV.
Dua dari tiga tersangka pengeroyokan telah ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Untuk diketahui, insiden berdarah itu terjadi di sebuah minimarket, Jalan KH Wahid Hasyim, Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Kejadiannya berlangsung pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu 2x24 jam setelah kejadian.
"Setelah mendapat laporan. Anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka. Mereka kita amankan di masing-masing rumahnya di Ogan Baru, Kertapati Palembang. Sementara satu pelaku lagi masih buron atau DPO," Kata Kombes Harryo, Selasa, 14 Januari 2025.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni Prima Ade Resta alias Bima (25), warga Lorong Mawar, Ogan Baru, Kertapati Palembang. Lalu, rekannya Recky Septian alias Eki (24), warga Jalan Pintu Besi, Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Satu tersangka yang masih DPO bernama Rendi. Dia ini yang membawa mobil angkot saat datang dan kabur. Kini pelaku masih dalam pengejaran anggota," jelas Harryo.
Imbas perbuatan kawanan pelaku, korban Hariansyah mengalami luka robek pada perut sebelah kanan. Sementara, korban anak RMV, mengalami luka sabetan di bagian pantat hingga meninggal dunia.
"Untuk korban Hariansyah saat ini masih dalam penanganan medis. Sudah sadar, namun belum stabil," ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Kemudian kami jerat juga dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," jelasnya.