2 Remaja Dipaksa Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dibayar Rp 3,5 Juta

Para tersangka kasus TPPO Polsek Metro Kebayoran Baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Polsek Metro Kebayoran Baru mencokok empat orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Empat orang tersangka itu dicokok usai menjual dua remaja.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Adapun empat tersangka itu yakni berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Korban berinisial AMD (17) dan MAL (19).

"Itu terjadi pada 3 Januari 2025, TKP-nya di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi kepada wartawan, Selasa 14 Januari 2025.

2 Rumah Eks Ketua PN Surabaya Digeledah, Ini yang Disita Kejagung

Ilustrasi prostitusi (PSK)

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Nunu menjelaskan bahwa AMD dan MAL mulanya ditawari pekerjaan oleh rekannya. Lalu, kedua korban ini diajak bertemu dengan muncikari berinisial R alias Tobak.

KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi di PT Taspen Bareng Eks Dirut, Ini Sosoknya

Lantas, AMD dan MAL diminta R untuk melayani 70 pria hidung belang jika ingin mendapatkan gaji.

"Yang disepakati yaitu korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang, terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji," ungkap Nunu.

Namun, kata Nunu, kedua korban tidak akan mendapatkan gaji dari R jika tak bisa memenuhi pria hidung belang sebanyak 70 orang.

"Tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta. Kalau belum 70, belum dibayar," kata dia.

Adapun tarif yang dipatok oleh R sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta. Tetapi, korban hanya dibayar Rp 50 ribu jika berhasil melayani satu pria hidung belang.

"Tarifnya kalau dari para tamu yang membayar kepada muncikari ini berkisaran Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta. Sedangkan korban hanya dibayar 3,5 juta per 70 tamu. Jadi kita bisa hitung ya, sekitar Rp 50 ribu untuk sekali dia melayani tamu," ucap Nunu.

Atas kasus tersebut, keempat tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya