AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan selama beberapa bulan terakhir senilai Rp 1,8 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Maka pada hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri dan seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” kata Martuasah, Selasa, 14 Januari 2025.
Lebih lanjut, Martuasah menerangkan kegiatan kegiatan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Program Presisi Kapolri itu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi karena dianggap membuat barang bukti terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat sekitar.
Barang bukti yang dimusnahkan sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025 yakni ganja seberat 60.006 kilogram dan sabu seberat 815 gram berhasil menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air, yang menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba.