AKBP Martuasah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,8 Miliar, 22.100 Jiwa Terselamatkan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Tobing musnahkan barbuk narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pengungkapan selama beberapa bulan terakhir senilai Rp 1,8 miliar.

Polairud Siap Bersinergi dengan KKP untuk Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu untuk  menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Maka pada hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri dan seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” kata Martuasah, Selasa, 14 Januari 2025.

Pimpin Sertijab, Irjen Sandi: Humas Adalah Jantungnya Polri

Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

Photo :
  • Istimewa

Lebih lanjut, Martuasah menerangkan kegiatan kegiatan dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Program Presisi Kapolri itu dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi karena dianggap membuat barang bukti terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat sekitar.

Polri Siap Wujudkan Swasembada Jagung 2025, Begini Caranya

Barang bukti yang dimusnahkan sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025 yakni ganja seberat 60.006 kilogram dan sabu seberat 815 gram berhasil menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air, yang menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Penelitinya Kena Doxing, ICW Buat Laporan ke Bareskrim

Indonesia Corruption Watch (ICW) buat laporan perihal salah satu penelitinya bernama Diky Anandya, yang jadi korban doxing.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025