Pria di Banda Aceh Aniaya PSK Saat Diminta Bayaran Usai Berhubungan Intim

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Banda Aceh, VIVA – Seorang pria hidung belang berinisial RA (27), nekat menganiaya seorang pekerja seks komersial atau PSK berinisial RAH (30) usai berhubungan intim di salah satu penginapan di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.

Terpopuler: Viral Perwira Polisi Tendang Pria Tua, Heboh Prajurit TNI Tewas Gantung Diri Gegara Hal Ini

Penganiayaan itu dilakukan RA, lantaran tak terima dengan tarif kencan dengan RAH. Saat itu, korban meminta pembayaran sebesar Rp 800 ribu. Namun, pelaku tidak terima dan langsung menganiaya korban.

Menurut pelaku, tarif tersebut awalnya tidak sesuai dengan perjanjian awal dirinya dengan korban saat negosiasi lewat chatingan di media sosial.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Juru Parkir yang Sebabkan Bocah 7 Tahun Meregang Nyawa

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya mengatakan, korban sempat di bekap dan kepalanya dibenturkan ke tembok hingga RA pingsan tanpa busana. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian saat RA sadar, ia bersama rekannya yang ada di penginapan itu langsung melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke polisi.

Darso Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Propam Periksa 6 Anggota Polresta Yogyakarta

“Setelah berhubungan intim, RAH meminta tarif harga sebesar Rp 800 ribu kepada pelaku RA, namun ia langsung marah dan menjelaskan bahwasanya tarifnya tidak sesuai dengan chatingan mereka dan pelaku langsung menganiaya korban,” kata AKP Suriya, Selasa, 14 Januari 2025.

Setelah polisi mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. RA yang bekerja sebagai sales kopi sachet di bekuk petugas saat menawarkan produknya di salah satu warung di kawasan Surin, Banda Aceh.

"RA di bekuk di sebuah kios di Desa Surien, dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Suriya.

ilustrasi polisi

Daftar 20 Polisi yang Sudah Disidang Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

20 polisi itu dikenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat atau PTDH alias dipecat hingga demosi.

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025