Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA - Oknum Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syamsul dijatuhi vonis hukuman pidana lima tahun. Syamsul dijatuhi vonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banggai

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor palembang, Senin, 13 Januari 2025.

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan dan Langgar Prinsip Keadilan Hukum

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?

Menurut hakim, terdakwa Syamsul dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan," demikian hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa Syamsul juga dijatuhkan pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp383,9 juta. Namun, bila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itum jaksa menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Ahli Jelaskan soal Operasi Tangkap Tangan di Sidang Perkara Suap Ronald Tannur

Ahli Jelaskan soal Tangkap Tangan Disidang Kasus Suap Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tan

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025