Mabuk dan Sawer Biduan Pakai Dana Desa, Syamsul Kades Harimau Tandang Divonis 5 Tahun Bui

Terdakwa Syamsul dihadirkan dalam sidang vonis dugaan korupsi Dana Desa di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA - Oknum Kepala Desa Harimau Tandang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syamsul dijatuhi vonis hukuman pidana lima tahun. Syamsul dijatuhi vonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Jawaban KPK Usai Dikritik Megawati Karena Tak Mampu Usut Kasus Triliunan

Terdakwa Syamsul berbuat konyol menyalahgunakan dana desa untuk mabuk-mabukan serta menyawer biduan di tempat karaoke.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, Kristanto Sahat H Sianipar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor palembang, Senin, 13 Januari 2025.

Mangkir, 2 Politisi PDIP Maria Lestari dan Saeful Bahri Bakal Dipanggil Lagi KPK Pekan Depan

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Syamsul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.

Ilustrasi tahanan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO
Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Mengaku Mau Setor Surat Praperadilan

Menurut hakim, terdakwa Syamsul dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan," demikian hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa Syamsul juga dijatuhkan pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp383,9 juta. Namun, bila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai putusan dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain itum jaksa menuntut denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo

Dipolisikan usai Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bambang Hero Angkat Suara

Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung usai menyatakan kerugian negara di kasus korupsi timah mencapai Rp 271 triliun.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025