Polisi Tangkap Ortu yang Tinggalkan Anaknya Meninggal di IGD RS Jakbar

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polsek Grogol Petamburan telah mengamankan pasangan suami istri yang meninggalkan anaknya berusia 5 bulan usai meninggal dunia di IGD Rumah Sakit (RS). Kedua tersangka berinisial H (ayah) dan BU (ibu) ditangkap pada Senin malam di sebuah kos-kosan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari kedua tersangka.

"Keduanya sudah kita amankan di salah satu tempat kos di wilayah kita juga. Mereka memang diketahui menelantarkan anak tersebut dengan alasan tidak memiliki biaya,” ujar AKP Aprino, Senin 13 Januari 2025.

Ilustrasi bayi

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, bayi perempuan tersebut ditemukan meninggal di rumahnya di sekitar wilayah Sumber Waras. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena jenazah bayi tersebut dibiarkan tanpa penanganan selama beberapa waktu.

Proses penangkapan pasangan ini memakan waktu lebih dari dua pekan karena mereka terus berpindah-pindah tempat tinggal. Meski demikian, petugas berhasil melacak keberadaan mereka yang masih berada di sekitar wilayah Grogol Petamburan dan Tambora.

“Kendala utamanya adalah perpindahan tempat tinggal, tetapi tetap di wilayah sekitar sini,” jelas AKP Aprino.

H, sang ayah, diketahui bekerja di sebuah konveksi di wilayah tersebut, sedangkan BU adalah seorang ibu rumah tangga. Bayi yang meninggal merupakan anak pertama pasangan ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, baik H maupun BU sudah mengetahui kondisi anak mereka, namun tidak mengambil langkah untuk memberikan penanganan yang semestinya.

Pasca Kabur dari Rumah Aman, Lolly akan Dititipkan di RS Polri

Kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal terkait penelantaran anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata AKP Aprino.

Sampaikan Pesan untuk Putrinya, Nikita Mirzani: Tidak ada yang Lebih Berharga Selain Kebahagiaan Kamu

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan anak-anak, terutama dalam situasi keluarga yang mengalami tekanan ekonomi. Polsek Grogol Petamburan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk menggali lebih dalam motif di balik tindakan penelantaran ini.

Anaknya Kabur dari Rumah Aman, Sambil Tahan Tangis, Nikita Mirzani: Ami Sangat Mencintai Kamu
Nikita Mirzani kasih komentar pedas tentang pernampilan Wanda Hara pakai cadar dan hijab saat kajian

Nikita Mirzani Tanggapi Lolly yang Ogah Lahir dari Rahimnya: Ya Allah Bisa Nggak Sih Dimasukin Lagi?

Perkataan Lolly bahwa anak boleh durhaka ke orang tua sangat di luar dugaan. Sebagai ibu biologis, Nikita Mirzani angkat suara soal pernyataan yang jelas bikin sakit hati

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025