Tampang Penjual Ribuan Video Porno Anak di Telegram, Raup Cuan dari Banyak Member

Pria berinisial RYS (29), yang dicokok buntut menjual video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pria berinisial RYS (29), yang dicokok buntut menjual ribuan video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram ternyata sudah setahun beraksi. Dia meraup cuan Rp1,5 juta pertiga bulan.

Pasutri di Malang Ditangkap Polisi Gara-gara Siaran Langsung Pornografi

Pelaku RYS dalam aksinya selalu mengganti seri film pormo itu dalam tiga bulan sehingga memiliki 'member' pembeli baru baru.

"Dalam 3 bulan yang kami dapatkan keuntungannya Rp1,5 juta. Digunakan untuk sehari-hari kebutuhan ekonomi pelaku. Per tiga bulan, nanti ganti lagi, kemudian ada member baru lagi," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Alvin Pratama, Minggu, 12 Januari 2025.

Ancaman Irjen Karyoto kepada Anggotanya yang Melanggar Aturan

Menurut polisi, pelaku RYS mengumpulkan video pornografi dari media sosial sejak tahun 2023. Video tersebut lantas dia jual kepada para member. 

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Elon Musk Acungkan Jempol ke Bos Telegram

Status RYS dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Jadi, untuk pelaku sendiri, mendapatkan konten ini dari tahun 2023. Itupun berawal dari 2023, ada akun publik yang bersangkutan masuk ke akun tersebut. Kemudian diambil video dan gambar," kata dia.

Sebelumnya, RYS dibekuk karena menjual video pornografi anak di bawah umur lewat aplikasi Telegram. Pelaku ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengamankan ribuan video porno dari pelaku.

"Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan dan beberapa video di antaranya adalah anak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 9 Januari 2025.

Kasus yang menjerat RYS terkuak berdasarkan patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dari penyelidikan, para member yang mau berlangganan ke grup Telegram mesti membayar Rp15 ribu untuk tiga bulan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Jual Ribuan Video Pornografi Anak di Telegram, Seorang Pria Ditangkap di Bekasi

Untuk mendapatkan konten pornografi itu, para member membayar Rp15 ribu per tiga bulan. 

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025