Emosi Karena Aksi Pemalakan Direkam, 5 Pelaku Aniaya Korban di Depan Anak dan Istri

Ilustrasi pengeroyokan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Bandung, VIVA – Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Penampakan Kadisperindagkop Halbar Berbaju Oranye usai Aniaya Pendemo

Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.

Diketahui, lima dari sembilan pelaku berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).

Viral Penyedia Jetski di Danau Toba Ancam Bunuh Kompetitor, Pelaku Ditangkap

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru. 

"Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang," ujar Kombes Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 10 Januari 2024. 

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

"Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan," sambungnya.

Polresta Bandung menangkap pelaku pengeroyokan di malam Tahun Baru 2025.

Photo :
  • VIVA | Suhendar tvOne

Kusworo mengungkapkan aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban. 

"Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban," tuturnya.

"Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan," jelasnya.

Namun, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.

Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap, termasuk empat yang dihadirkan dalam konferensi pers. 

"Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. (Laporan: Suhendar tvOne Bandung)

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Detik-Detik Suami di Cipayung Jedotkan Istri Berkali-Kali ke Tembok

Wanita berinisial CCC (37), diduga dianiaya suaminya sendiri dengan cara dibenturkan ke tembok kemudian dicekik. Kejadiannya di sebuah rumah kontrakan Bambu Apus Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025