Aksi Dukun Cabul Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Aceh Berakhir Usai Ditangkap
- VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)
Banda Aceh, VIVA - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial TI (49), yang nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan modus bisa menyembuhkan penyakit. TI ditangkap di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, setelah tidak mengindahkan panggilan polisi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kasus itu berawal saat korban yang masih berusia 15 tahun mendatangi tempat pengobatan tradisional milik TI di Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Saat itu korban datang bersama ayahnya, dengan maksud mengobati kaki yang sakit. Lalu TI menyuruh agar korban menginap di rumahnya agar pengobatan bisa maksimal. Ayah korban memenuhi permintaan TI dan ayah korban juga ikut menginap di rumah pelaku. Lalu, pada pagi harinya ayah korban pulang ke rumah untuk membuka toko.
Melihat kesempatan itu, TI langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
“Tersangka melakukan aksi pemerkosaan dan pelecehan kepada korban disaat ayah korban pergi bekerja di luar untuk membuka toko," kata Fadillah, Jumat, 10 Januari 2025.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu siapa pun soal terapi pengobatan yang dibuatnya. Jika diceritakan, pelaku tidak akan mengobati korban lagi. Kasus pemerkosaan dengan modus pengobatan itu terus berlanjut hingga berulang kali terhadap korban.
"Bahkan kejadian yang sama sudah berkali-kali terjadi," ujar Fadillah.
Hanya saja korban yang tak tahan dengan cara pengobatan pelaku, lalu melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya. Kemudian TI dilaporkan ke polisi karena adanya pelecehan dan pemerkosaan.
Setelah diselidiki, polisi menemukan bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter.
"Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter," katanya.
Terkait kasus itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh bakal menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.