Rekam Pemerasan, Dudung Jadi Korban Penganiayaan Kelompok Brutal

Polresta Bandung Merilis Lima Tersangka Penganiayaan kepada Warga hingga Terluka
Sumber :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Bandung, VIVA – Polresta Bandung berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Insiden tragis ini menimpa seorang pria bernama Dudung saat menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024, dini hari.

Paman Cabuli Keponakan dan Merekamnya dengan Hp

Kelima pelaku yang ditangkap adalah A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan setelah menyaksikan suasana tahun baru.

"Korban mendapati teman-temannya sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Saat korban mencoba merekam kejadian itu menggunakan ponselnya, para pelaku merasa tersinggung dan langsung melakukan kekerasan," ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 10 Januari 2024.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Polresta Bandung Merilis Lima Tersangka Penganiayaan kepada Warga hingga Terluka

Photo :
  • Suhendar/tvOne/Bandung

Kekerasan dimulai dengan salah satu pelaku mendorong korban, diikuti pemukulan dan penyeretan. Ironisnya, aksi brutal ini terjadi di depan anak dan istri korban. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku segera meninggalkan lokasi. Korban, yang mengalami luka, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan.

Fans Fuji Pasang Badan, Bela Sang Artis Usai Chat Kasar ke Karyawan Hingga Viral

Rekaman video yang sempat diambil korban sebelum penganiayaan viral di media sosial, sehingga membuat para pelaku melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Sumedang dan Subang. 

Melalui penyelidikan intensif, lima dari sembilan tersangka berhasil diamankan, dan empat di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers. "Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang Kusworo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Suhendar/tvOne/Bandung)

Demokrat Usung Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel

Demokrat Usung Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalimantan Selatan, AHY Ungkap Alasannya

Partai Demokrat resmi mengusung Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman di Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2024