Penampakan Agus Buntung Resmi Ditahan Usai Berkasnya Lengkap
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Terduga pelaku persetubuhan terhadap beberapa perempuan dan anak di bawah umur, IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Agus resmi ditahan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Dengan ditahannya Agus, kini tinggal menunggu persidangan untuk memutuskan kasus dugaan persetubuhan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Syarif Hidayat mengatakan Agus diancam pidana 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf A dan atau huruf C, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E Undang-Undang TPKS, sebagaimana diatur UU Nomor 12 tahun 2022.
“Dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta,” kata Syarif pada Kamis, 9 Januari 2025.
Polisi melakukan pelimpahan tahanan tersebut pada 7 Januari 2025 kemarin, dan Kejaksaan menyatakan kasus tersebut telah rampung atau P21.
"Tanggal 7 Januari, kami menerima surat pemberitahuan dari Kajati NTB bahwa proses penyidikan itu telah rampung dan lengkap," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa 14 saksi korban. Lima lainnya yang ikut diminta keterangan dari kalangan ahli.
Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), untuk menjamin hak-hak hukum tersangka Agus terpenuhi.
Agus kini telah ditahan di Lapas Kuripan di sel blok khusus disabilitas. Sehingga, aktivitas mendasarnya sehari-hari dapat terpenuhi, termasuk fasilitas toilet khusus disabilitas.