Terungkap Motif Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA - Pelaku penikaman BK (60), bersama anaknya AK alias E (31) kompak membunuh tetangganya bernama Matius Ginting (44), menggunakan dua pisau hingga tewas. Adapun,peristiwa itu terjadi di depan Gereja di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat sore, 3 Januari 2025. 

Kisah Ustaz Bertemu Polisi Baik, Selamatkan Puluhan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Antara kedua pelaku dan korban tidak lain adalah tetangga, yang merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sunggal memburu para pelaku dan berhasil meringkus bapak dan anaknya itu di sebuah Hotel Delta Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sabtu dini hari, 4 Januari 2025.

3 Kontroversi Briptu Yuli Setiabudi, Terbaru Gelar Sayembara Tembak Warga

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal pelaku BK dan korban cekcok mulut, dan saling ejek. Kemudian, melintas pelaku AK ke lokasi kejadian usai mengantar anaknya ke rumahnya. 

Briptu Yuli Setiabudi Viral Lagi, Tantang Warga Ditembak Lewat Sayembara

Antara BK dibantu anaknya itu, dan Matius Ginting sempat terjadi pergumulan hingga akhirnya korban terkapar di dalam parit di lokasi kejadian, dengan luka senjata tajam dan berlumuran darah.

Di depan gereja tersebut, pelaku AK bersama BK menyerang korban dengan tikaman berulang kali menggunakan dua pisau, yang mengakibatkan luka parah pada leher, perut, dan kaki korban.

Selanjutnya, warga sekitar mengevakuasi korban dan melarikan Klinik Bidan Nirwana. Namun, karena kondisi luka di tubuhnya cukup parah, korban dirujuk ke RS Bethesda. Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah meninggal meninggal dunia.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku BK dan AK kabur bersama keluarganya untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sunggal, keduanya berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ucap Bambang dikutip pada Rabu, 8 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan dan pengakuan BK, Bambang mengungkapkan motif penikaman hingga tewas korban itu karena pelaku dendam kepada Matius Ginting.

"Bahwa motif pembunuhan ini didasari dendam pribadi, karena korban pernah menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang di lingkungan gereja, serta menyebarkan isu mengenai kondisi rumah tangga pelaku AK," kata Bambang.

Kini, bapak dan anak tersebut sudah diamankan dan ditahan di Mako Polsek Sunggal. Selain itu, barang bukti berupa dua pisau yang digunakan menyerang korban telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-3 subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Bambang. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya