Pasutri di Malang Ditangkap Polisi Gara-gara Siaran Langsung Pornografi
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang, VIVA - Polres Malang menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi media sosial untuk meraup keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan tersebut. Pasutri berinisial FI (27 tahun) dan PN (24 tahun), yang berasal dari Desa Tumpakrejo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul, petugas telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri terkait konten pornografi," kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Selasa, 7 Januari 2025.
Menurut Dadang, penangkapan ini bermula dari patroli tim siber Polsek Gedangan yang menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi.
Dalam siaran tersebut, pasangan ini kerap memperlihatkan bagian tubuh sensitif, bahkan melakukan hubungan suami istri secara terbuka.
“Tujuan dari siaran langsung tersebut adalah untuk mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” kata Dadang.
FI dan PN mengaku telah menjalankan aksi ini selama dua bulan terakhir dengan durasi siaran delapan hingga sepuluh jam per hari. Dari aktivitas tersebut, keduanya mengklaim memperoleh pendapatan hingga Rp35 juta per bulan.
“Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta,” kata Dadang.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian seksi, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan untuk menunjang siaran.
FI dan PN juga diketahui sering mengenakan kostum bertema cosplay untuk menarik perhatian penonton.
“Siaran langsung dilakukan di rumah mereka sendiri di Kecamatan Gedangan,” ujar Dadang.
Atas perbuatannya, FI dan PN dijerat Pasal 35 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang dijatuhkan maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.