Penampakan 1 Truk Kabel Telkom di Cipayung yang Digondol 16 Orang
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Sebanyak 16 pelaku pencurian kabel milik Telekomunikasi atau Telkom beraksi di kawasan Jalan Raya Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, dicokok polisi. Kabel yang dicuri itu jumlahnya banyak karena bisa diangkut dengan truk.
“Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 7 Januari 2025.
Adapun penangkapan ini sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA, 30 Desember 2024. 16 tersangka itu yakni, Y, K, YR, T, IP, W, S, AK, D, C, AR, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH. Mereka dicokok ketika tengah menggali tanah guna mencuri kabel.
“Adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap Nomor 130, Depan Klinik Ardita, Kel. Cilangkap, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, serta memindahkan Kabel milik Telkom ke atas truk,” jelas Kombes Ade Ary.
Saat mereka beraksi, ada petugas yang tengah patroli memergoki mereka. Petugas pun kemudian menanyakan surat-surat tugas dan izin mereka. Tapi, mereka tidak bisa menunjukannya sehingga polisi menggelandang para pelaku.
“Namun ternyata para pekerja tersebut tidak bisa menunjukan Surat Tugas dan Surat Izin. Kemudian, Tim Presisi membawa para pekerja tersebut Ke Mako Polda Metro Jaya serta diserahkan ke Piket Subdit Umum/Jatanras untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata dia.
Polisi dalam kasus ini mengamankan total barang bukti yang disita yakni 65 potongan kabel warna hitam, 5 cangkul, 5 belencong, 1 kapak, 1 unit Truk nomor polisi BE 8275 PQ. Selain itu, ada 1 unit mobil Suzuki pickup dengan nomor polisi B 9757 ZAB.