Kronologi Kakek Berusia 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Laki-laki di Kota Malang

Tersangka saat digelandang di Polresta Malang Kota
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, menangkap lansia bernisial PBS (63 tahun). Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan kepada sejumlah bocah di Kota Malang, Jawa Timur. 

Polisi: Kakek Berusia 63 Tahun Cabuli 7 Anak Laki-laki di Kota Malang

Penangkapan PBS bermula dari laporan kedua orangtua korban ke Polresta Malang Kota. Kedua korban pencabulan adalah A (11 tahun) dan AA (17 tahun). Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak menangkap tersangka. 

Untuk kronologinya, tersangka melakukan pencabulan pada A saat diajak ke sebuah pusat perbelanjaan. A dicabuli saat ganti baju dan ganti celana. Kedua, A dicabuli saat di gedung olahraga badminton. Saat melancarkan aksinya, teman-teman korban diminta untuk keluar gedung. 

Sadis! 2 Remaja di Deliserdang Tega Tikam & Cekik Teman Sendiri, Lalu Rampok Motor Korban

Lalu, korban berinisial AA dicabuli saat melintas di depan rumah tersangka. Saat itu, kunci kendaraan korban diambil sehingga mengikuti tersangka ke rumahnya. Di situlah tersangka melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Tipu Warga Rp 900 Juta dengan Modus Penerimaan Polri, Briptu WR Pakai Uang Buat Judol

"Pelaku inisial PBS sudah kami amankan, dan saat ini masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," kata Soleh pada Selasa, 7 Januari 2025.

Tersangka saat digelandang di Polresta Malang Kota

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. 

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Jasad Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Tambun Disebut Belum Lama Tewas

Seorang bocah laki-laki tanpa identitas yang ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025